HukrimNews

Kejati Sita Uang Tersangka Kredit Macet Bank NTT Rp9,5 Miliar

1439
×

Kejati Sita Uang Tersangka Kredit Macet Bank NTT Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

Uang sitaan dari tersangka kredit macet Bank NTT

NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 Juni 2020 berhasil menyita dana sebsar Rp9,5 miliar dari salah satu satu tersangka kredit macet Bank NTT, Muhamad Ruslan. 

“Uang yang berhasil disita ini berasal dari tunggakan kredit pada Bank NTT cabang Surabaya,” kata Kepala Kejati NTT, Yulianto saat menberikan keterangan pera kepada wartawan.

Menurut dia, Muhamad Ruslan  melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp40 miliar lebih, dan menunggak (macet) sekitar Rp38 miliar lebih.

Baca Juga :  Bank NTT Raih Opini "Wajar Dalam Semua Hal Material"

“Tunggakan ini yang berhasil kami sita untuk diamankan,” katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Bank NTT, diketahui ada dana dari salah satu nasabah, sehingga dikirim tim ke Jakarta fan berhasil menyita dana itu yang tersimpan di Bank BNI.

“Dalam penindakan ini, kami fokuskan pada titik tumpu untuk memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan,” katanya.

Dia mengatakan kerugian negara akibat kredit macet di Bank NTT cabang Surabaya mencapai Rp126 miliar lebih. Dari jumlah itu, uang Bank NTT yang berhasil diselamatkan mencapai Rp100 juta lebih.

Baca Juga :  Total Kredit Bank NTT Capai Rp10,32 Triliun

“Ditambah dengan Rp9,5 miliar hari ini, maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp100 miliar lebih,” ujarnya.

Dia mengaku akan mengejar terus jumlah kerugian yang dialami Bank NTT, karena prinsipnya memulihkan keuangan Bank NTT. Sehingga Bank NTT bisa melayani masyarakat NTT dan mengembalikan kepercayaan masyarakat NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Dukung Kejaksaan Ungkap Kasus Kredit Macet

Dia mengaku telah menetapkan Muhamad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT sejak 18 Juni 2020 lalu, dan sudah dilakukan pemanggilan dan sesuai jadwal akan diperiksa pada Selasa, 23 Juni 2020.

“Belum ada informasi, apakah tersangka akan hadir besok,” katanya.

Dia juga meminta kepada nasabah Bank NTT yang masih menunggak kredit. “Dengan mengembalikan tunggakan itu, maka kami akan menggunakan instrumen lain untuk melakukan penindakan,” tegasnya. (Ado)


Bagikan :