HukrimLainnyaNews

Kejati Serahkan Uang Sitaan Kerugian Negara Rp11,6 Miliar ke Bank NTT

995
×

Kejati Serahkan Uang Sitaan Kerugian Negara Rp11,6 Miliar ke Bank NTT

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 7 September 2021 menyerahkan uang sitaan kasus korupsi Bank NTT Surabaya sebesar Rp11,6 Miliar lebih ke Bank NTT.

“Ini uang hasil sitaan yang kami serahkan ke Bank NTT, karena kasusnya sudah inkrah,” kata Kajati NTT, Yulianto kepada wartawan.

Dalam kasus korupsi Bank NTT Surabaya, menurut dia, berdasarkan perhitungan kerugian negara mencapai Rp128 Miliar, dan sekarang uang sitaan yang berhasil terkumpul sebesar Rp11,6 Miliar lebih.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp128 miliar,” katanya.

Selain uang, katanya, ada juga barang bergerak dan tidak bergerak yang disita. Sehingga total perhitungan uang ditambah barang bergerak dan tidak bergerak menjadi Rp138 miliar.

“Uang kelebihannya akan dikembalikan, karena hanya kerugian negara yang harus dikembalikan ke Bank NTT,” katanya.

Uang yang dikembalikan ini, kata dia, merupakan hasil sitaan dari sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Bank NTT Surabaya.

“Uang sitaan itu dititip sementara di Bank Mandiri tanpa bunga, dan hari ini kami serahkan ke Bank NTT,” katanya.

Uang sebesar Rp11,6 miliar lebih diserahkan Kejati ke Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho di aula Kejati NTT. (Ado)


Bagikan :