HukrimKriminalNews

Kejati Segera Ekspose Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Rp50 Miliar

196
×

Kejati Segera Ekspose Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
foto Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT

NTTTERKINI.ID, Kupang – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera menggelar ekspose kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT. SNP Finance.

“Saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT tinggal menunggu hasil dari tim ahli,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin, 5 Desember 2022, seperti yang dilansir kriminal.co.
Tim penyidik Kejati NTT, menurut dia,  menyesuaikan jadwal untuk dilakukan gelar perkara (Ekspose) dihadapan Kajati NTT, Hutama Wisnu dan Wakajati NTT, Agus Lumban Gaol, serta seluruh pejabat pada Kejati NTT lainnya.

“Tinggal penyidik Tipidsus Kejati NTT menyesuaikan jadwal untuk dilakukan gelar perkara (Ekspose),” terang Abdul.

Dia mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Rp50 miliar pada Bank NTT terkait pembelian MTN ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik Kejati NTT tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari ahli saja,” terang Abdul.

Dia juga membantah adanya tekanan dari pihak lain, sehingga kasus ini berukang tahun. “Dalam kasus ini tidak ada tekanan apapun dan dari siapapun. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT tetap bekerja secara profesional,” tegasnya.

Diakuinya dalam kasus ini unsur perbuatan melawan hukumnya (PMH) telah terpenuhi. Kini, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang real dari ahli.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp50 miliar telah ditangani Kejati NTT kurang lebih satu tahun, dan masih dalam proses penyelidikan. (*/Ado)