HukrimKriminalNews

Kejati NTT Rekonstruksi Kasus Saksi Palsu Lahan Labuan Bajo

1260
×

Kejati NTT Rekonstruksi Kasus Saksi Palsu Lahan Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus lahan Labuan Bajo dengan menghadirkan dua tersangka dan empat saksi pember keterangan palsu.

Rekonstruksi itu digelar di halaman kiri Kantor Kejati NTT dipimpin ketua tim kasus lahan Labuan Bajo seluas 30 hektare (Ha), Roy Riady.

Dua tersangka yang dihadirkan yakni Zulkarnae Djuje dan Fransiskus Harun, serta sejumlah saksi yakni Paulus Jelamu, Fery Adoe, kuasa hukum Mantan Bupati Mabar, Ali Antonius dan Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dullah (Peran pengganti).

Dalam rekonstruksi itu terkuak bahwa para terdakwa diminta datang ke Rumah Jabatan Bupati Mabar dan diminta menandatangi surat pernyataan untuk bersedia menjadi saksi dalam sidang pra peradilan mantan Bupati Manggarai Barat.

“Saya dihubungi Bupati untuk datang ke Rujab Bupati pada 15 Januari 2021. Disana saya diminta untuk tandatangni surat pernyataan bersedia menjadi saksi di pra peradilan,” jelas tersangka Fransiskus Harun saat rekonsruksi tersebut, Kamis, 18 Februari 2021.

Hal serupa disampaikan tersangka lainnya, Zulkarnaen Djuje bahwa dirinya datang terakhir dan diminta untuk tandatangani pernyataan itu.

“Saya datang terakhir, saya baca surat pernyataan dan langsung saya tandatangan,” katanya.

Berbeda dengan Ali Antonius, kuasa hukum mantan Bupati Mabar yang menyebutkan dirinya masih meragukan saksi itu.

“Konsep surat pernyataan belum selesai. Saya masih klarifikasi tentang hal yang sama. Benar bapak berdua melihat saat pengukuran lahan itu. Dia mengaku ada saat itu, bahkan yang bawa perhau motor adalah adiknya,” jelas Ali.

Keterangan yang berbeda itu, sehingga penyidik Kejati NTT meminta ketiga untuk menuliskan rekonstruksi versi masing-masing di kertas HVS untuk dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan ada empat adegan yang direkonstruksi terkait kasus saksi palsu ini.

“Rekonstruksi ini untuk membuat kasus lebih terang,” katanya.

Sebelumnya tim penyidik Kejati NTT menangkap dua tersangka yang diduga memberikan keterangan palsu saat sidang pra peradilan penetapan tersangka mantan Bupati Mabar. (Ado)


Bagikan :
Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Kawal Empat Proyek Strategis Pemprov NTT