HukrimKriminalNews

Kejari Lembata Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa ke Penyidikan

784
×

Kejari Lembata Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Lewoleba – Penyidik Kejari Lembata telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tanah desa di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata ke tahap penyidikan.

Peningkatan status proses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah tim penyelidik Kejari Lembata melakukan ekspos hasil penyelidikan bersama sama dengan seluruh kasi dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri lembata pada Senin,1 Maret 2021.

“Dari ekspos hasil penyelidikan, maka kasus tanah di Desa Merdeka dinaikan ke penyidikan,” kata Kejari Lembata, Ridwan Angsar kepada wartawan.

Peningkatan status itu dilakukan setelah Kejari Lembata melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang, dan dokumen terkait pada tahap penyelidikan.

“Kami menemukan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dan dari peristiwa itu dapat dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta dengan bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atau siapakah yang harus mempertanggungjawabkan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi,” katanya.

Pada tahap penyidikan para saksi saksi akan diperiksa kembali.

“Seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa, termasuk kami akan meminta bantuan ahli guna menambah pengetauan serta membuat terang tentang penyalahgunaan tanah desa ini,” jelas Ridwan.

Dalam tahap penyidikan, lanjut Kajari Lembata, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lahan dan melakukan upaya paksa, jika dianggap perlu sesuai dengan aturan yang berlaku

Dalam tahap penyidikan, penyidik akan mencari dan menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Terhadap semua pihak yang dinilai patut bertanggung jawab dalam perkara ini, kami akan tindak tegas dan tidak memilah- milah sesuai dengan aturan yang berlaku serta kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke persidangan agar pelaku mempertanggung jawabkan perbauatnya,” tegas Ridwan Angsar.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Tanah milik negara seluas 5 hektare lebih yang selama ini dikuasai pemerintah desa setempat diduga telah dihibahkan ke oknum investor lokal di daerah tersebut.

Proses hibah termuat dalam surat hibah tanah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh kepala desa dan pihak investor.

Pihak investor disebutkan telah membayar tanah tersebut seharga Rp 200 juta lebih, namun diduga tidak dijadikan sebagai pendapatan desa, dan malah dinikmati oleh oknum tertentu.

Dengan dasar surat hibah tersebut, pihak investor juga telah mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk proses penerbitan sertifikat hak milik.

BPN Lembata juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap lahan dimaksud.

Lahan di pesisir pantai yang dulunya merupakan tanah garam dan sebagiannya hutan mangrove tersebut kini telah dikelola menjadi tambak udang.

Kajari Lembata, Ridwan Angsar mengatakan terkait dugaan korupsi ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Para pihak yang terkait dalam perkara ini telah diperiksa. Ada 12 saksi termasuk saksi ahli. Kepala desa, investor dan camat juga sudah diperiksa,” kata Ridwan.

Kajari Lembata melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa ahli aset negara, Jack Making di Kupang.

Penyidik juga berencana akan meningkatkan status proses hukum perkara ini ke tahap penyidikan pada pekan depan. (*/Ado)


Bagikan :
Baca Juga :  Tambah 8 Orang, 47 Warga NTT Positif Covid-19