Hukrim

Kasus Tanah Veteran, Jonas Salean: Saya Siap Jika Ditahan Penyidik Kejati NTT

39
×

Kasus Tanah Veteran, Jonas Salean: Saya Siap Jika Ditahan Penyidik Kejati NTT

Sebarkan artikel ini
IMG 20240604 122254 scaled

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – Anggota DPRD NTT, Jonas Salean siap memenuhi panggilan siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT tekait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.

“Saya hormati institusi itu dan siap penuhi panggilan besok,” kata Jonas kepada wartawan, Selasa, 4 Mei 2024.

Baca Juga :  Kasus MTN Rp50 Miliar, Komisi III DPRD Jadwalkan Panggil Bank NTT

Eks Wali Kota Kupang ini dipanggil tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT guna pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp5, 9 miliar.

Menurut dia, kehadirannya atas panggilan besok, karena sudah berada di Kupang. Sedangkan dua kali pemanggilan sebelumnya yang tidak dipenuhinya, karena masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi NTT.

Baca Juga :  DPRD NTT Dorong Aparat Hukum Tindaklanjut Temuan BPK Soal Budidaya Kerapu

“Saya tidak mangkir atas dua pemanggilan itu, tapi saya sedang menjalankan tugas kedewanan,” tegasnya.

Dia juga mengaku siap, jika besok jaksa memutuskan untuk ditahan terkait penanganan kasus ini. “Katanya besok mau ditahan. Saya siap,” tandasnya.

Baca Juga :  Bank NTT Bahas Langkah Strategis dalam RDP Bersama DPRD NTT

Dia menjelaskan sengketa tanah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan secara perdata, dan telah inkrah setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). “Ini masalah perdata yang sudah diputus inkrah,” ujarnya.

Sebelumnya Jonas Salean tidak memenuhi dua panggilan yang dilayangkan penyidik Kejati NTT terkait kasus ini.***