NTTTERKINI.ID, Kupang – Anggota DPRD NTT, Jonas Salean siap memenuhi panggilan siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT tekait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.
“Saya hormati institusi itu dan siap penuhi panggilan besok,” kata Jonas kepada wartawan, Selasa, 4 Mei 2024.
Eks Wali Kota Kupang ini dipanggil tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT guna pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp5, 9 miliar.
Menurut dia, kehadirannya atas panggilan besok, karena sudah berada di Kupang. Sedangkan dua kali pemanggilan sebelumnya yang tidak dipenuhinya, karena masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi NTT.
“Saya tidak mangkir atas dua pemanggilan itu, tapi saya sedang menjalankan tugas kedewanan,” tegasnya.
Dia juga mengaku siap, jika besok jaksa memutuskan untuk ditahan terkait penanganan kasus ini. “Katanya besok mau ditahan. Saya siap,” tandasnya.
Dia menjelaskan sengketa tanah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan secara perdata, dan telah inkrah setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). “Ini masalah perdata yang sudah diputus inkrah,” ujarnya.
Sebelumnya Jonas Salean tidak memenuhi dua panggilan yang dilayangkan penyidik Kejati NTT terkait kasus ini.***