Hukrim

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di NTT Capai 32.022

282
×

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di NTT Capai 32.022

Sebarkan artikel ini
BNN sosialisasi bahaya Narkoba
Bagikan :

BNN sosialisasi bahaya Narkoba

NTTTERKINI.COM, Kupang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) tercatat berjumlah 32.022 orang.

“Sesuai hasil penelitian tahun 2017, kondisi perkembangan penyalahgunaan narkoba di NTT mencapai 32.022 kasus,” kata Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara saat melakukan seminar nasional Orang Muda Bersatu Melawan Narkoba, Jumat, 9 November 2018.

Baca Juga :  BNN NTT Ungkap 68 Jenis Baru Narkotika 

Data BNN, menurut dia, dari jumlah kasus itu, pengguna berusia antara 10 hingga 59 tahun. Data nasional menyebutkan, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sudah mencapai 3.376.115 orang, dan 24 persen diantaranya atau sebanyak 810.267 adalah generasi muda.

Selain itu data BNN tercatat, ditemukan 800 New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang beredar dan 70 NPS beredar di Indonesia.

Baca Juga :  BNN NTT Tangkap Tujuh Tersangka Penyalahguna Narkoba

“Penyebab utama generasi muda atau kalangan pelajar dan mahasiswa terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, karena faktor narkotik yang menimbulkan ketergantungan, individu dan pengaruh modernisasi,” tambah Markus.

Upaya penanggulangan melalui sosialisasi dan pencegahan perlu menjadi prioritas guna membentengi generasi muda dari berbagai faktor pendukung lainnya yakni faktor lingkungan, keluarga, tempat pendidikan, masyarakat dan pengaruh modernisasi yang mampu menjerumuskan genarasi muda dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat membawa dampak buruk seperti, kerusakan fisik dan mental serta kehidupan sosial. (Lid)
====


Bagikan :