NTTTERKINI.ID, Kupang – Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan alat tes kebohongan (Lie Detector) guna mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan Forensik Lie Detector dilakukan terhadap tersangka dan 5 orang saksi,” kata Kepala bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar <span;>Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut dia, satu tersangka yakni Randi Bajideh alias RB dan tiga saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan tes kebohongan itu pada Jumat hingga Senin kemarin.
“Rencana besok dilanjutkan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap 2 orang saksi lainnya,” katanya.
Tes kebohongan ini dilakukan Polda untuk melengkapi berkas sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Namun dia enggan menyebutkan inisial siapa saja saksi yang turut dites kebohongan guna pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan tersangka tunggal yakni Randi dalam kasus pembunuhan yang mendapat atensi dari masyarakat NTT.
Korban Astrid (30) dan Lael (1) dalam keadaan mengenaskan saat ditemukan terkubur di tempat penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng beberapa waktu lalu. Kedua korban diketahui telah menghilang sekitar satu bulan lamanya. (Ado)