NTTTERKINI.ID, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu diminta mundur dari jabatannya, karena lamban tangani kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar.
“Jika tidak mampu tuntaskan kasus MTN senilai Rp50 miliar Bank NTT, sebaiknya Hutama Wisnu mundur sebagai Kejati,” tegas aktivis anti korupsi, Paul Silaeloe yang dilansir kriminal.co, 31 Oktober 2022.
Dia meminta tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT lebih serius tangani kasus tersebut. Jika hal ini terus berlarut, maka akan mempengaruhi tingkat kepercayaan para pencari keadilan kepada Kejati NTT dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Provinsi NTT.
“Jika kasus ini sampai berulang tahun maka saya anggap Kajati dan penyidik Tipidsus tidak serius tangani kasus ini, sehingga akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan,” kata Paul.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance belum juga dituntaskan Kejati NTT.
Selama menjabat Kejati NTT dengan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTT, Salesius Guntur hanya mampu tangani perkara Tipikor dengan nilai kerugian hanya Rp15 juta dengan tersangka Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang. (*/Ado)