HukrimBeritaKriminal

Kasus MTN Bank NTT Mengendap, Kejati Didesak Beri Kepastian Hukum

210
×

Kasus MTN Bank NTT Mengendap, Kejati Didesak Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

NTTTERKINI.ID, Kupang – Kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar setahun ini mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, Kejati NTT didesak berikan kepastian hukum.

“Seharusnya Kajati NTT memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah oknum yang diperiksa, sehingga tidak menimbulkan opini lain terhadap APH institusi Kejaksaan,” kata pegiat anti korupsi, Paul Sinlaeloe, seperti yang dilansir Kriminal.co, Kamis, 17 November 2022.

Tidak hanya kasus MTN Bank NTT, tapi masih terdapat sejumlah kasus yang berjalan di tempat di Kejati NTT, diantaranya dugaan korupsi pekerjaan embung di Kabupaten TTU senilai Rp 880 juta, kasus dugaan korupsi pengalihan asset daerah senilai Rp 1, 2 miliar, kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua senilai Rp 35 miliar hingga kasus dugaan korupsi jalan Sabuk Merah perbatasan antara RI – RDTL senilai Rp 120 miliar.

Paul menilai jika Kajati NTT, Hutama Wisnu tak ingin menuntaskan sejumlah kasus tersebut sebaiknya mundur dari jabatannya sebagai Kajati NTT.

“Jika tidak ingin bekerja dan tidak ingin menuntaskan kasus – kasus tersebut ssbaiknya mundur dari jabatannya sebagai Kajati NTT,” tegas Paul.

Menurut Paul, seharusnya Kejati NTT memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus – kasus tersebut sejauh mana penanganannya. “Harus ada kepastian hukum bagi oknum yang diduga terlibat. Jangan menggantung,” pintanya.

Dia menilai Kajati lamban merespon perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Asri Agung Putra, agar segera menuntaskan kasus – kasus yang tertunda.

Terpisah, Ahli Hukum Pidana pada Universitas Katholik Widya Mandira Kupang, Mikael Feka mengatakan kinerja Kejati NTT saat ini akan mempengaruhi penghargaan kepada Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin yang telah meraih Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP).

“Jika kinerja dan lambannya penanganan kasus, maka akan mempengaruhi penghargaan yang diterima Kejagung RI dan ini juga akan berpengaruh pada kinerja kejari- kejari di NTT,” ungkap Mikael.

Ditambahkannya, lambannya kejaksaan dalam menangani kasus – kasus tersebut menunjukkan ketidakseriusan kejaksaan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang ada di NTT.

Seharusnya, kata Mikael, kejaksaan segera memperjelas kasus – kasus tersebut, apakah kasus korupsi atau bukan. Jika itu adalah kasus korupsi dan memiliki minimal dua alat bukti maka segera ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.

Menurut dia,  Kejati NTT sebenarnya menjadi rujukan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejati NTT harus menjadi contoh.

“Kejati NTT ssharusnya menjadi rujukan bagi Kejari – Kejari yang ada di NTT dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kejati NTT harus jadi contoh bagi semuanya,” harap Mikael.

Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku terkait kasus MTN senilai Rp 50 miliar saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT masih menunggu hasil dari BPK dalam melalukan audit investigasi. (*/Ado)