Hukrim

Kasus Korupsi KPU NTT Dilimpahkan ke Tipikor

195
×

Kasus Korupsi KPU NTT Dilimpahkan ke Tipikor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Bagikan :

Ilustrasi
Ilustrasi

NTTTERKINI.COM, Kupang – Tim penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis, 29 Januari 2015, melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan topi, kaos dan jalan santai menuju pemilu yang adil dan jujur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT tahun 2014 senilai Rp 249 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Berkasnya sudah kami serahkan tadi ke Tipikor Kupang bersama tersangkanya,” kata Kepala seksi Pidana Khusus (kasiepidsus) Kejari Kupang, Tedjo Sunarno kepada wartawan di Kupang, Kamis, 29 Januari 2015.

Menurut dia, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi itu disertai Barang Bukti (BB) serta tersangka yang diterima Panitera muda (Panmud) Tipikor Kupang, Danny Sikki. Namun, dia mengaku pihak Tipikor Kupang belum menetapkan jadwal sidang. “Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang di Tipikor,” katanya.

Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rosdianto Dikky, Muhammad Irmawan dan Indra yang sesuai BAP dan alat bukti yang ada disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 KUHP UU tindak pidana korupsi. (Dem)


Bagikan :