HukrimKriminalNews

Kasus Kematian Astrid dan Lael, DPRD Agendakan Panggil Kapolda NTT

686
×

Kasus Kematian Astrid dan Lael, DPRD Agendakan Panggil Kapolda NTT

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil Kapolda NTT dan jajarannya guna memberikan klarifikasi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid-Lael) yang ditemukan di Kelurahan Penkase, Kota Kupang akhir Oktober 2021 lalu.

“Pada 10 Januari 2022, kami sudah agendakan bertemu Kapolda NTT guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus pembunuhan di Penkase itu,” kata Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni kepada wartawan, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga :  Pergeseran Anggaran, Plt Kadis PUPR NTT Minta Maaf

Dia berharap Polda NTT secara profesional menuntaskan kasus ini sesuai pembuktian hukum secara baik.

Selain kasus ini, jelas dia, pihaknya juga akan membahas agenda lain terkait penegakan hukum bersama Polda NTT.

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan diskusi dengan Kapolda nanti, tidak hanya hanya membahas kasus-kasus kriminal, seperti kasus Penkase. Namun ada dua hal yang akan dibahas bersama Kapolda, diantaranya berkaitan tindak kekerasan yang terjadi di NTT.

Baca Juga :  Laba Tak Capai Target, DPRD Minta PSP Konsisten Berhentikan Dirut Bank NTT

“Bagaimana koordinasi dengan polres-polres dalam upaya menanggulangi kamtibmas,” katanya.

Hal lain yang akan dibahas, yakni terkait maraknya pemberitaan melalui media sosial (medsos) yang telah membuli orang secara pribadi. Padahal ada UU ITE yang melindunginya, namun rasanya tidak ditegakan di NTT.

“Kami merasa tidak ada penegakan UU ITE di NTT,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kapolda terkait penegakan UU ITE.

“Banyak akun-akun palsu di medsos yang dengan sangat liar menyerang pribadi dan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD NTT Minta Aparat Hukum Awasi Pengelolaan Dana Covid-19

Baginya masalah ini harus dilihat sebagai fenomena yang serius dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Kepala bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Krisna Rishian mengatakan<span;> berkas perkara tersangka RB telah rampung, dan Selasa 28 Desember 2021 telah dikirim berkas perkara ke Kejati NTT sesuai dengan surat Nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (Ado)


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *