NTTTERKINI.ID, Kupang – Drama persidangan terkait keabsahan ijazah Calon Wakil Bupati (Cawabup) Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin, 13 Januari 2025, hakim menolak permohonan Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao, Max Order Sombu, untuk menjadi tergugat intervensi kedua dalam sengketa tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Kupang, Sudarti Kadir, permohonan Pj Bupati Rote Ndao dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan penggugat, Endang Sidin, terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PKO) Rote Ndao.
“Menetapkan untuk menolak permohonan tergugat intervensi Pj Bupati Rote Ndao,” tegas Hakim Sudarti dalam sidang tersebut.
Tidak Ada Kepentingan Langsung
Hakim menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada ketidakhadiran kepentingan langsung dari pihak tergugat intervensi dalam sengketa hukum yang berlangsung.
“Permohonan tergugat intervensi tidak disertai data-data yang cukup dan tidak memiliki kaitan langsung dengan gugatan,” ujar Hakim Sudarti.
Penggugat, Endang Sidin, sebelumnya mengajukan gugatan atas dugaan keabsahan ijazah Cawabup Apremoi Dudelusy Dethan terhadap Dinas PKO Rote Ndao. Endang menilai bahwa kehadiran Pj Bupati Rote Ndao sebagai tergugat intervensi hanya akan memperumit jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Penggugat: Ini Adalah Jalan Tuhan
Menanggapi keputusan hakim, Endang Sidin mengaku lega dan menilai penolakan ini sebagai langkah positif untuk kelanjutan gugatan yang diajukannya.
“Ini jalan Tuhan. Penolakan ini membuktikan bahwa pihak yang tidak terkait langsung tidak perlu dilibatkan. Kami menerima dengan baik keputusan ini,” ujar Endang usai sidang.
Sidang lanjutan terkait gugatan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan para pihak.***