NTTTERKINI.ID, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar tetap berjalan.
“Prosesnya masih sedang berjalan. Kalian tidak perbah tahu ada hambatan apa dalam proses penyidikan,” kata Yulianto kepada wartawan, Rabu, 10 November 2021.
Dia mengaku tim Kejati NTT juga telah turunkan ke Medan, Sumatera Utara untuk menelusuri dugaan kasus korupsi yang sama.
“Kami sudah laksanakan disana, dan dari situlah berkembangnya kasus ini,” jelasnya.
Untuk diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT menemukan kerugian sebesar Rp50 miliar dari pembelian MTN oleh Bank NTT.
Dalam pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan tiga permasalahan.
Salah satunya adalah mengenai pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar pada 2018. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari 2020. (Ado)