BeritaHukrimKriminal

Kajati Diperintah Tuntaskan Kasus MTN Rp50 M Bank NTT

217
×

Kajati Diperintah Tuntaskan Kasus MTN Rp50 M Bank NTT

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejagung RI, Asri Agung Putra memerintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.

“Saya sudah memberi perintah agar kasus-kasus yang lama belum terselesaikan segera dituntaskan, termasuk kasus dugaan korupsi MTN di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegas
Sesjamwas Kejagung RI, Asri Agung Putra saat inspeksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis, 10 November 2022.

Menurut dia, pihaknya melakukan inspeksi di Kejati NTT untuk seluruh bidang, baik intelejen, Pidana khusus, pidana umum, serta pengawasan dan pembinaan.

Dalam inspeksi pengawasan, katanya, ada beberapa hal menjadi intensi di bidang pengawasan Kejagung RI terkait kinerja di Kejati NTT.

“Kami melakukan pengawasan terkait kinerja Kejati NTT untuk seluruh bidang baik pidana khusus, pidana umum, pengawasan, intelejen dan pembinaan,” ujar Agung Putra.

Terkait kinerja bidang Pidsus, lanjut Agung Putra, dirinya telah memerintah agar segera menuntaskan kasus- kasus yang sudah lama, bahkan berulang tahun ditangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.

Dia mengaku saat ini kinerja dari setiap bidang di Kejati NTT cukup baik. Namun, perlu dilakukan pengawasan secara intensif agar kasus-kasus yang belum dituntaskan segera diselesaikan. (*/Ado)


Bagikan :