NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, dr. Nelly F. Riwu, mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicatut sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Reinstalasi Jaringan Listrik RSUD Baa Tahun Anggaran 2024.
dr. Nelly mengungkapkan hal ini usai diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait proyek tersebut. “Saya kaget loh, kok nama saya dicatut selaku PPK pada Tahun 2024, padahal saat itu saya bukan lagi PPK,” ujarnya dengan nada heran.
Menurut dr. Nelly, proyek ini berawal dari perencanaan yang dibuat pada tahun 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai PPK. Namun, proyek tersebut baru bisa direalisasikan pada 2024 karena terkendala anggaran.
Yang mengejutkan, dalam dokumen pelelangan proyek tahun 2024, namanya tetap tercantum sebagai PPK meskipun jabatan tersebut seharusnya sudah beralih ke dr. Widyanto P. Ady M. Biomed, Sp.PD, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Baa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Saya baru tahu saat diperiksa Jaksa, ternyata dalam dokumen hard copy nama saya dicantumkan sebagai PPK tanpa tanda tangan saya. Lebih parah lagi, dalam dokumen soft copy, nama saya tidak hanya dicatut, tapi juga dilengkapi tanda tangan palsu,” bebernya.
dr. Nelly menegaskan bahwa proyek tersebut berada di luar tanggung jawabnya karena penyesuaian RAB tahun 2024 bukan merupakan hasil kerjanya. Ia bahkan menemukan adanya perbedaan nilai anggaran antara rencana awal dan yang direalisasikan.
“RAB yang saya susun pada 2022 sebesar Rp 2,6 miliar, tapi yang dieksekusi pada 2024 malah menjadi Rp 2,8 miliar,” jelasnya.
dr. Nelly menduga kuat terjadi mal-administrasi dan pemalsuan dokumen yang menyeret namanya. Ia pun mempertanyakan peran Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Kabupaten Rote Ndao yang dinilai lalai karena tetap menerima dokumen bermasalah tersebut.
“Saya harap kejadian ini segera diusut tuntas agar semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang sebelumnya juga telah memanggil pihak RSUD Baa dan Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk dimintai keterangan.