NTTTERKINI.ID, Kupang – Jaksa penyidik Kejati NTT melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Ada 30 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut,” kata Kepala seksi (Kasi) penerangan dan hukum (Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana melalui siaran pers, Senin, 8 Juli 2024.
Selain itu, lanjutnya, jaksa juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp152 juta, yang berasal dari saksi Go Siane sebesar Rp102,5 juta. Uang tersebut merupakan uang pengembalian dari tersangka Zulkarnain kepada Saksi Go Siane (Pemilik RPK Sharon) atas Pembayaran beras SPHP oleh Saksi Go Siane yang tidak diberikan Fisik beras SPHP Kepada Saksi Go Siane.
Selain itu uang sebesar Rp7,5 juta disita dari saksi atas nama Deddy Peter Name yang merupakan uang yang diberikan oleh tersangka Rizky Daud Kase untuk mengurusi Nomor Polisi yang dibeli tersangka Risky yang mengatasnamakan Deddy Name.
Selanjutnya uang sebesar Rp20 juta disita dari saksi Ade Roberto Lico, pegawai Bulog Cabang Waingapu, Rp15 juta disita dari saksi Christiany J. Kale, pegawai Bulog Cabang Waingpu.
Adapun uang Rp7 juta disita dari saksi Ace Nguru Logo, pegawai Bulog Cabang Waingpu).
“Uang yang disita dari saksi Ade Roberto Lico, Christiany Kale dan saksi Ace Nguru Logo tersebut merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada saksi-saksi yang merupakan stafnya,” jelasnya.
Dia mengatakan uang Rp152 juta yang disita telah dilakukan penitipan pada rekening pemerintah lainnya Kejati NTT pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sebelumnya jaksa penyidik Kejati NTT telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10, 7 milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di gudang Kambajawa Kancab Waingapu.***