KesehatanNewsPolitik

Insentif Pengusung Jenazah Covid Belum Dibayar, Dinkes: Masih Berproses

441
×

Insentif Pengusung Jenazah Covid Belum Dibayar, Dinkes: Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Insentif para penggusung Jenazah Covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum terbayarkan hingga saat ini, akibat belum adanya realisasinya realokasi anggaran penangganan Covid 19 sebesar Rp80 milliar.

“Dana refocusingnya belum ada sampai sekarang masih berproses sehingga belum bisa dibayarkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Retnowati, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurut dia, rencana refocusing anggaran untuk penangganan dan pencegahan Covid-19 belum selesai, karena masih perlu penyesuain dilihat dari eskalasi penurunan jumlah kasus sehingga perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan dana refocusing tahun 2021 senilai Rp80 milliar tersebut sementara dalam proses review oleh Inspektorat kota Kupang dan kemudian diserahkan ke walikota untuk persetujuan, dan selanjutnya dikonsultasikan atau dilaporkan ke Pemerintah Provinsi NTT dan sebagai laporan ke DPRD kota Kupang.

“Sampai saat ini dana Rp80 milliar tersebut sementara proses review oleh inspektorat, walikota akan melihat dan meyetujui selanjutnya dilaporkan dan dikonsultasikan ke pemprov, barulah lapor ke DPRD,” kata Yanuar.

Dana Refocusing senilai Rp 80milliar tersebut merupakan usulan dari Dinkes, RSUD SK Lerik, Satuan Tugas (Satgas Covid-19), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terkait dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Kupang. (Lid)


Bagikan :
Baca Juga :  17 Juni, Sidang Perdana Gugatan Esthon-Paul di MK