BeritaNewsPolitik

HUT RI-76, 2.072 Napi di NTT Terima Remisi

750
×

HUT RI-76, 2.072 Napi di NTT Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Sebanyak 2.072 Narapidana (Napi) atau warga binaan di Lembaga pemasyarakatan di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi pada perayaan HUT RI 76.

Penyerahan remisi bagi ribuan Napi ini dilakukan Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang, Selasa, 17 Agustus 2021.

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Baca Juga :  Positif Covid-19 di NTT Bertambah Tiga Orang, Jadi 82 Kasus

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas)
terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi. Apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu, karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi,” ujar Yoseph.

“Semoga pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Sedih, Jumlah Penderita Stunting di NTT Masih 80.909

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone menjelaskan Napi atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga :  Pengamat: Jangan Percaya Hasil Quick Count

Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA. (*/Ado)


Bagikan :