Site icon NTT TERKINI.ID

Herman Man Persilahkan PTT Adukan ke Pengacara

Bagikan :

Herman Man

NTTTERKINI.COM, Kupang – Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mempersilahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk mengadukan masalah pemberhentian mereka ke pengacara, karena nanti akan dilihat secara hukum.

“Sikahkan saja, nanti akan dilihat secara hukum,” kata Herman kepada media ini, Jumat, 10 Mei 2019.

Sejumlah PTT Kota Kupang mengadu ke pengacara, Fransisco Besie cs, karena tak direkrut kembali sebagai PTT, setelah sebelumnya diberhentikan ke Pemkot Kupang.

Menurut dia, dari jumlah 369 PTT yang diberhentikan, tidak semua akan direkrut kembali. Mereka yang akan direkrut kembali merupakan PTT yang di pilih berdasarkan rekomendasi dan tingkat kebutuhan dari tiap OPD juga berdasarkan rekam jejak selama menjadi PTT .

“Sekarang kami sementara menunggu permintaan dari tiap OPD, kalau memang OPD butuh maka kami layani dan tidak dibatasi jumlah PTT yang akan direkrut kembali,” katanya.

Dia mengaku Pemerintah tidak membatasi jumlah PTT yang akan direkrut. Terpenting sesuai kebutuhan OPD dan rekam jejak calon PTT yang akan direkrut kembali.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan masa kontrak berlaku satu tahun, sekaligus wajib menandatangani Pakta Integritas.

“Semua PTT wajib menandatangani pakta integritas yang telah disiapkan pemerintah. Apalagi bagi PTT yang tak disiplin,” tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Kupang memberhentikan sebanyak 369 pegawai tidak tetap, karena telah habis masa kontrak, dan dinilai tidak disiplin. (Lid)


Bagikan :
Exit mobile version