NTTTERKINI.COM, Kupang – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengada buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 resmi ditahan kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 23 Juli 2013 siang.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik Kejati NTT. Keduanya langsung diangkut oleh kendaraan tahanan yang telah menunggu di halaman depan kantor tersebut menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Kupang.
Kedua tersangka kasus korupsi pengada buku tahun 2010 itu yakni Budiarto sebagai kontraktor pelaksana dan Kepala Dinas Pariwisata Kupang, Cornelis Kapitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Sugiono mengatakan, berdasarkan perkembangan pemeriksaan telah ditemukan adanya kerugian negara, sehingga dikuatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. “Kami harus tahan,” katanya.
Dalam kasus itu, menurut dia, kontribusi pengadaan buku tidak dipenuhi, namun dalam laporan keuangan telah dilakukan 100 persen. “Kalau soal Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe tanyakan ke Kajati,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Petrus Bala Pationa mengatakan, penahanan ini merupakan kewenangan Jaksa. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mengambil langkah penangguhan penahanan. “Kami akan koordinasikan untuk penangguhan penahanan,” katanya.
Kajati NTT, Domu Sihite mengatakan, tim penyidik masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika seluruh berkas dari kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh tim penyidik Kejati NTT, maka berkas dari keduanya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkasnya masih kami rampungkan,” katanya.(Dem)