Kesehatan

Dua Rumah Sakit di NTT Belum Penuhi Standar Akreditasi

327
×

Dua Rumah Sakit di NTT Belum Penuhi Standar Akreditasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190502 WA0040 640x480
Konfrensi Pers BPJS Kesehatan cabang Kupang
IMG 20190502 WA0040 640x480
Konfrensi Pers BPJS Kesehatan cabang Kupang

NTTTERKINI.COM, Kupang – Sebanyak dua Rmah Sakit (RS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memenuhi standar akreditasi sebagai syarat wajib mutu pelayanan kesehatan. Dua RS itu yakni RS Bergerak Kalabahi, Kabupaten Alor dan RS Umum Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.

“Akreditasi RS merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk kerjasama dengan BPJS, sebagai standar pelayanan bagi peserta
JKN maupun masyarakat umum,” kata Pejabat pengganti sementara (PPS) Kepala Cabang BPJS Keaehatan Kupang, Gede Andika saat konfrensi pers terkait regulasi Akreditasi Rumah Sakit, Kamis, 02 Mei 2019.

Baca Juga :  Kantor Bank NTT Kalabahi Diresmikan

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kupang tercatat dari 16 RS yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS, dua diantaranya belum terakreditasi yakni RS Bergerak Kalabahi dan RS Umum Raijua.

Sedangkan 14 RS lainnya yang telah terakreditasi yakni  11 RS di Kota Kupang, RS Kabupaten Kupang, RS Rote Ndao, dan RS Umum Kalabahi.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Komunikasi, Telkomsel Bantu 50 HP Di Alor

Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan (PMR) BPJS cabang Kupang, Rahmat Chaidir meminta kedua RS itu untuk segera mengajukan akreditasi pada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) hingga batas waktu yang ditentukan paling lambat 31 Juni 2019 sebagai standar pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kejaksaan Adili Bupati Alor

“Kami rekomendasikan agar dua RS itu segera melakukan akreditasi, sehingga ada persamaan standar pelayanan bagi peserta JKN-KIS,” tambah Rahmat.

Akreditasi sebagai upaya optimalisasi mutu pelayanan rumah sakit sesuai Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2019 tentang rumah sakit dan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 tahun 2017 tentang
akreditasi rumah sakit. (Lid)