Kasimirus Kollo
NTTTERKINI.COM, Kupang – Komisi II dan V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil pimpinan dan lembaga UPG 45 untuk menuntaskan persoalan Doktor Lany Koroh yang diterlantarkan oleh UPG 45 sejak 2014 lalu.
“Kami akan jadwalkan untuk panggil Lany Koroh dan UPG 45 untuk tuntaskan masalah ini,” kata Ketua Komisi II DPRD NTT, Kasimirus Kollo kepada media ini, Kamis, 6 Februari 2020.
Menurut dia, kenapa harus dipanggil kedua pihak yabg bersengketa agar informasi objektif dan berimbang. “Biar diketahui kejelasan dari kedua belah pihak. Jangan hanya satu pihak yang di dengar,” katanya.
Masalah yang dihadapi oleh Lany Koroh, meburut dia, adalah masalah ketenagakerjaan, sehingga pihaknya juga akan menghadirkan Dinas Nakertrans saat pertemuan nanti. “Silahkan saja, kalau Lany mau laporkan masalah ini ke Nakertrans,” katanya.
Dia mengatakan masalah ini seharusnya diselesaikan sendiri oleh pimpinan UPG 45 tak perlu diadukan ke DPRD. “Pimpinan UPG dan lembaga harus selesaikan sendiri. Ini soal manajemen, maka perlu untuk diselesaikan,” ujarnya.
Namun, karena masalah ini sudah diadukan ke DPRD NTT, maka dia menilai pimpinan dan manajemen UPG tak mampu menyelesaikan masalah internal. Padahal, tambah dia, Lany merupakan seorang doktor yang bisa dijadikan aset oleh UPG 45. “SDM dia (Lany) yang dibutuhkan. Jika UPG tìdak akomodir dia, maka lembaga yang rugi,” tandasnya.
Karena itu, DPRD NTT akan memediasi keduanya untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan berlarut, karena akan berdampak buruk kepada lembaga. “Apakah dia masih mau mengabdi atau mau keluar dari UPG,” tegasnya.
Sebelumnya, Lany Koroh. Doktor Linguistik lulusan Universitas Udayana ini mengadukan Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG45) dan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (YPLP PT. PGRI NTT) kepada Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 4 Februari 2020, karena honornya tak dibayar sejak 2014 dan menelantarkan nasibnya.
Lanny Koroh mengungkapkan, sejak pertengahan tahun 2014 hingga Februari 2020, pihak UPG45 NTT tidak pernah memberikan haknya sebagai dosen tetap. Hingga ia mengambil keputusan untuk melanjutkan studi S3 di Udayana sampai 2017 tanpa bantuan biaya dari UPG45 NTT.
Bahkan, permohonan untuk mengundurkan diri dari Lany, namun tidak digubris hingga tahun 2020. (Ado)