Hukrim

DPRD Kota Kupang: “Kami Tak Legalkan Perjudian”

215
×

DPRD Kota Kupang: “Kami Tak Legalkan Perjudian”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Bagikan :

Ilustrasi
Ilustrasi

NTTTERKINI.COM, Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk meninjau kembali ijin ketangkasan di arena permainan ketangkasan 88 di Kelurahan Kelapa Lima. Pasalnya, arena itu sudah berubah fungsi menjadi arena judi.

“Kami minta agar Pemkot meninjau kembali ijin ketangkasan di Kelapa Lima, karena sudah beralih fungsi,” kata anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada wartawan belum lama ini.

Menurut dia, Peraturan daerah (Perda) dan peraturan Wali Kota Kupang yang dikeluarkan DPR dan Pemerintah murni untuk permainan ketangkasan tanpa taruhan uang. Peninjauan kembali ijin perlu dilakukan sehingga tidak ada opini di masyarakat bahwa DPRD dan Pemkot Kupang legalkan judi di daerah ini. “Hal ini yang kami hindari. Bila perlu ditutup saja,” katanya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kota Kupang lainnya, Zeto Ratuarat yang meminta pemerintah mencabut ijin ketangkasan 88, karena sudah berbau judi. “Kami sudah banyak mendapat pengaduan dari masyarakat soal penyimpangan pada arena ketangkasan 88 itu,” katanya.

Dia menegasakn DPRD dan pemerintah Kota Kupang tidak pernah melegalkan perjudian itu, karena ijin yang keluarkan untuk permainan ketangkasan tradisonal. “Kami minta polisi juga menangkap pemilik arena ketangkasan itu. Jangan hanya pemainnya,” tegasnya. (Ado)


Bagikan :