Pendidikan

DP3A Kota Kupang Sinergi Lintas Sektor Upaya Cegah dan Tangani Fenomena Bullying pada Anak

31
×

DP3A Kota Kupang Sinergi Lintas Sektor Upaya Cegah dan Tangani Fenomena Bullying pada Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240725 WA0177

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama lintas sektor, terus berupaya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi upaya pencegahan dan penanganan terkait fenomena perudungan atau bullying pada anak sebagai korban dan mempengaruhi psikis anak yang kerap terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari.

“Bertepatan dengan momentum Hari Anak Nasional, fokus kami adalah bagaimana melakukan pencegahan dan penanganan kasus perundungan pada anak dilingkungan sekolah maupun lingkungan sehari-hari,” kata Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe saat membuka Rapat Koordinasi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Kamis, 25 Juli 2024.

Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan peristiwa bullying seringkali terjadi di sekolah, rumah, tempat kerja, masyarakat, hingga dunia maya. Aktivitas bullying tidak memilih umur dan jenis kelamin termasuk anak-anak

Baca Juga :  Gebyar Rupiah, BI NTT Gelar Pameran Museum Virtual

Saat ini, kasus bulliying pada anak marak terjadi di masyarakat, setiap anak dapat menjadi korban maupun pelaku buliying. Oleh karena itu pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang buliying kepada anak baik itu melalui media masa maupun media sosial.

“Bullying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari, aksi bullying merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya,”tandas Imelda.

Ia menambahkan, fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban. Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau keiompok yang iebin kuat. Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus. Bullying berdampak pada kesehatan mental terutama pada anak-anak dan remaja.

Baca Juga :  DPRD Pertanyakan Dana Recofusing Pemkot Kupang Rp87,2 Milliar

Pelaku yang melakukan pembullyan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya. Dampak paling fatal dari kasus bullying adalah tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban. Oleh karena itu di dalam penanganan korban mau pencegahan bullying harus dilakukan secara komprehensif agar dapat meminimalisasi dampak dari bullying bagi anak baik pelaku maupun korban.

“Pencegahan bulliying ini dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi secara baik sehingga kasus buliying dapat ditangani secara tuntas baik dari segi kuitur maupun sosial,”tambah Imelda.

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) DP3A Kota Kupang, Novie Yuliasari Eke, mengatakan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan bullying pada Anak menjadi tujuan dari rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan hari ini. Selain itu rakor tersebut juga bertujuan menghasilkan rekomendasi untuk pencegahan bullying pada anak serta dapat bekerja sama dalam rangka Ppncegahan bullying pada anak.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Klaim Lahan 2,4 Ha di Lasiana

“Rakor hari ini menjadi kerja bersama dan sinergitas lintas sektor guna menghasilkan rekomendasi pencegahan dan penanganan bullyng pada anak,”kata Novie.

Adapun dalam rakor tersebut menghadirkan beberapa tim penyaji atau narasumber kompeten antara lain Polresta Kupang Kota dan Non Goverment Organization (NGO) Childfund Internasional di Indonesia, dengan membawakan materi – materi terkait pencegahan kasus Bullying, Penanganan kasus Bulying dengan metode penjelasan u serta Diskusi, tanya jawab dan dialog.***