HukrimKriminalNews

Ditangkap di Medan, Besok Buron Kasus TTPO Tiba Kupang

3657
×

Ditangkap di Medan, Besok Buron Kasus TTPO Tiba Kupang

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Buron Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Stefanus Agustinus yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 13 Januari 2021 dijadwalkan tiba di Kupang pada Jumat, 15 Januari 2021.

“Harusnya hari ini tiba, tapi tim tidak dapat pesawat kemarin, jadi hari ini baru berangkat, jemput besok pagi tiba,” kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, Kamis, 14 Januari 2021.

Menurut dia, Stefanus Agustinus merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sejak 2018 lalu.

“Buron Kejari Kota Kupang yang lari ke Medan,” ujarnya.

Untuk diketahui Stefanus Agustinus ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dalam operasi penangkapan tersebut tim intelijen Kejati Sumut menyamar sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Stefen kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia kemudian berhasil melarikan diri dan jadi buronan Kejati NTT. (Ado)


Bagikan :
Baca Juga :  Sudah Empat TSK Kredit Macet Bank NTT yang Ditangkap