NTTTERKINI.ID, Kupang – Sempat tertahan di Lapas Perempuan Kupang, NTT, walaupun telah diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Direktur RS Umbu Rara Meha, Sumba Timur, Lely Harakai akhirnya resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang, Kamis 30 Mri 2024.
Selain Lely turut dibebaskan Leonard Djurumana terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2020 – 2021 lalu.
Ketua tim kuasa hukum, Bildad Thonak mengatakan rasa syukurnya kepada Tuhan dan kepercayaan yang diberikan Lely kepada timnya.
“Pada pertemuan awal dengan Dr Lely, kami tidak membahas perkara, melainkan berbicara tentang iman. Kami bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi,” kata Bildad.
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Meskipun pembebasan ini sempat tertunda sejak putusan bebas pada Senin, kami bersyukur, administrasi akhirnya selesai dan Dr. Lely bisa dibebaskan hari ini,” ujar Lafu.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Waingapu, dan pihak Lapas atas kerjasama yang baik, sehingga pembebasan kliennya dapat terlaksana.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, sebagaimana yang telah kami yakini sejak awal. Pengadilan Tinggi Kupang memberikan putusan yang sangat adil setelah mendengarkan keterangan dari beberapa ahli yang menjelaskan Dana BLUD diberikan dengan otonomi khusus untuk mengelola keuangan negara,” tambah Lafu.
Meskipun demikian, Lafu menyoroti penahanan yang masih berlangsung selama dua hari setelah putusan bebas, yang dianggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Merujuk pada putusan hakim, klien kami seharusnya langsung bebas. Dua hari penahanan tanpa dasar merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kami akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan pihak keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Lely Harakai menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan ini. “Saya bersyukur atas semua berkat yang saya terima dan proses yang telah saya jalani. Campur tangan Tuhan sangat besar dalam hal ini, dan hari ini saya telah dibebaskan,” ujarnya.
Dengan putusan ini, Dr. Lely Harakai dan Leonard Jduru kini dapat menikmati kebebasan mereka setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan.***