NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda, Kamis, 22 September 2022.
Paulus Igo Geroda ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur menahan Sekda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid 19,” kata Kepala seksi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan.
Tersangka Paulus Igo Getoda alias PIG adalah Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Paulus Igo Geroda diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan sehat secara fisik oleh tim medis.
Dengan alasan sehat itulah, penyidik Tipidsus Kejari Flotim melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik, makanya kami tahan,” kata Cornelis.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, menyatakan terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ado)