BeritaKesehatanNews

Di Kota Kupang, Kader Posyandu Hanya Dibayar Rp40 Ribu/Bulan Atasi Gizi Buruk

459
×

Di Kota Kupang, Kader Posyandu Hanya Dibayar Rp40 Ribu/Bulan Atasi Gizi Buruk

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Guna menekan tingginya kasus balita gizi buruk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) para kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di 51 kelurahan hanya dibayar sebesar Rp40 ribu setiap bulan.

“Ini pertimbangan atau perhitungannya seperti apa?. Hal ini sangat miris, kader posyandu hanya dibayar Rp40 ribu saja sebulan. Padahal ujung tombak atasi gizi buruk,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Kasus HIV dan AIDS di Kota Kupang Terbanyak Laki-Laki

Tercatat 356 posyandu di Kota Kupang dan mendapat alokasi anggaran tahun 2022 hanya sebesar Rp3 milliar dengan rincian, anggaran kader posyandu sebesar Rp1 milliar, Rp1,3 milliar untuk pembiayaan dan sisanya digunakan oleh bidang-bidang pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Baca Juga :  Citynet, Forum Startegis Kota Menuju Smart City

“Penanganganan secara nyata dan kerjanya pemerintah kota seperti apa untuk kasus gizi buruk, agar jangan lagi ada kasus gizi buruk tapi kita tidak maksimal menangani,” tambah Walde.

Data Dinas Kesehatan Kota Kupang, total balita di Kota Kupang sebanyak 25.089 anak,  jumlah kasus balita dengan gizi buruk tahun 2021 tercatat 1,023 anak dan balita stunting sebanyak 5.520  anak

Baca Juga :  Mutasi Kota Kupang, 10 Kadis Dipertahankan

“Saya tetap yakin di tahun 2022 ini, pasti kasus stunting dan gizi buruk kita akan menurun,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati.

Dinas kesehatan dalam penatalaksanaan kasus balita gizi buruk dan stunting yakni intervensi pemberian makanan tambahan selama 90 hari dengan penanganan khusus hingga berat badan kembali normal. (Lid)


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *