NTTTERKINI.ID, Kupang – Anak sebagai sumber daya potensial diharapkan menjadi pemimpin bangsa untuk melanjutkan pembangunan nasional. Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Negara menjamin setiap anak untuk memperoleh hak atas Identitas.
Fakta memperlihatkan bahwa masih banyak anak yang belum memilki identitas lahir, salah satunya Kabupaten Belu. Situasi ini mendorong ChildFund Internasional di Indonesaia berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Belu melakukan inovasi dalam upaya percepatan peningkatan pencatatan kelahiran.
“Pemilihan kabupaten Belu, karena terletak di wilayah perbatasan Timor Leste dan memiliki angka stunting yang tinggi,” kata Child Protection dan Advoksi Spesialis, Renny Haning, Rabu, dalam kegiatan Lokakarya Hak Anak atas Identitas, 2 Desember 2020.
Alasan dipilihnya Kabupaten Belu, karena banyak permasalahan dalam pencatatan kelahiran, diantaranya belum banyak masyarakat yang menyadari pentingnya akta lahir sebagai identitas legal dan manfaatnya dalam mengakses layanan publik dan bantuan sosial lainnya.
Jarak dari desa ke kota yang jauh, sehingga transportasi menjadi mahal, waktu pengurusan lama, harus beberapa kali ke kota. Ketiadaan dokumen pendukung lain untuk mengurus akta lahir seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
Orangtua belum menikah sah secara hukum karena berbagai faktor, misalnya masalah adat yang belum selesai. Aksesibilitas dari penyadang disabilitas mengalami hambatan, baik dari aspek norma sosial yang masih menstigma penyandang disabilitas sebagai aib serta masalah aksesibilitas terhadap layanan publikpencatatan kelahiran.
Anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah dibawah tangan (kawin siri) mengalami hambatan untuk mendapatkan akte kelahiran karena status perkawinan orangtuanya.Adanya anggapan bahwa surat baptis saja sudah cukup sebagai identitas lahir.
Anggapan Masyarakat umum bahwa akte lahir hanya untuk orang tua yang bersatus ASN. Orangtua anak yang mempunyai dwi kewarganegaaraan, karena belum mengurusi dokumen resmi perpindahan kewarganegaan, menjadi hambatan bagi anak- anak mereka untuk mengurus akta lahir.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada startegi untuk mengatasi masalah ini yakni membangun kolaborasi antara pemerintah , masyarakat, lembaga agama, PKK, posyandu dan kelembagaan masyarakat lainnya untuk mempercapat pencatatan kelahiran.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingya akta lahir sebagai identitas hukum dan manfaat untuk pelayanan publik dan perlindungan sosial.
Pembentukan dan perluasan peran Kelembagaan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bekerja secara sukarela melakukan pendataan anak- anak yang belum memiliki akta lahir dari rumah- ke rumah.
Penggunaan aplikasi e Mapper yang dioperasikan oleh kelembagaan PATBM. Aplikasi ini dapat dipergunakan secara offline maupun online, menyimpan dokumen sehingga lebih aman.
Membuka loket pencatatan kelahiran di desa dan melakukan pengurusan pencatatan kelahiran secara kolektif, dimana PATBM akan mengumpulkan beberapa orang, sekaligus untuk mengurus pencatatan kelahiran di Dukacapil sehingga menjadi lebih mudah dan murah.
Alokasi dana desa untuk mendukung PATMB dan pencatatan Kelahiran yang inklusi disabilitas, membiayai fotocopy dan pengurusan dokumen dan transport PATBM untuk pengurusan akta lahir di desa.
Kerjasama antara lembaga agama dan Dukcapil dalam pelaksanasaan pernihakan masal, untuk hambatan pengususan akta lahir karena orangtua belum datang.
Program Inovasi Sistim Jemput Bola (Si Jempol) di kabupaten Belu, seperti Bayi Lahir akta siap (Blas), Cepat Tuntas Sehari (Cetus), Jumad berkantor di Desa Taktis (Jumat Keramat) dan Tertib adminstrasi tingkat sekolah.
Capaian yang ingin dicapai, jelas dia, yakni meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta lahir. Meningkat partisipasi masyarakat melalui kelembagaan sosial dan agama untuk mendorong upaya- upaya pencatatan kelahiran melalui sistim internal di kelembagaan masing- masing.
Peningkatan jumlah kepemilikan lahir, pada desa- desa yang diintervensi oleh ChildFund Internasional di Indonesia, Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (LPPA) kabupaten Belu, Dukcapil Kabupaten Belu, Kelembagaan PATBM, telah meningkatkan kemilikan akta lahir. Pada 2017 kepemilikan akta lahir anak di desa intervensi hanya sekitar 50 persen, pasca intervensi meningkat menjadi 80 persen.
Meningkatnya kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Meningkatnya kepemilikan akta lahir pada tingkat kabupaten. Peningkatan ini menunjukkan komitmen dan peningkatn kinerja pemerintah dalam memenuhi hak anak atas akta lahir.
Mempermudah pihak sekolah dalam pengisian data Pokok Kependidikan (DAPODIK) serta meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.
Meningkatkan rasa percaya diri anak, karena mereka tidak dibuli lagi sebagai anak yang tidak jelas kewarganegraannya.
Adapun tantangan yang dihadapi m, seperti anak- anak yang mempunyai orangtua yang berbeda kewarganegraan belum terlindungi, karena secara hukum mereka tidak dapat mengurus akta lahir. Mereka tidak dapat mengaakses layanan publik dan bantuan sosial.
Pelayanan terpusat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten dengan keterbatasan petugas dan belum jangkau pada tingkat desa.
Belum semua pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pencatatan kelahiran anak. Kelompok disabilitas masih kesulitan mengakses informasi dan layanan untuk pengurusan administrasi kependudukan yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka yang multi ragam.
Karena itu direkomendasikan kepada pemerintah provinsi dan nasional perlu mencari solusi bagi anak- anak yang lahir dari orantua yang berbeda kewarganegaraan, agar- anak- anak bisa mengakses peyanan dasar dalam pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT agar mendorong praktik baik ini direplikasi di wlayah NTT dalam rangka mewujudkan tekad Pemerintah NTT agar semua anak NTT memilki akta kelahiran di tahun 2023 melalui kebijakan dan anggaran.
“Dukcapil berkolaborasi dengan pemerintah desa serta kelembagaan sosial dan kelembagaan agama di desa agar mendekatkan pelayanan pencatatan kelahiran,” tutupnya. (*/Ado)