NTTTERKINI.COM, Kupang – Bank Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan Ouick Response Code Indonesian Standar (QRIS) berupa standar barcode terintegrasi untuk semua jenis transaksi
pembayaran yang menggunakan aplikasi keuangan digital.
“Peluncuran standarisasi QRIS merupakan salah satu implementasi visi sistem pembayaran Indonesia yang memudahkan transaksi keuangan digital yang dapat digunakan di domestik dan luar negeri,” kata Kepala
perwakilan BI NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, Senin, 19 Agustus 2019.
Menurut dia, bertransaksi dengan sistem QRIS menjadi lebih efisien, mudah, aman dan cepat melalui satu kode yang dapat digunakan untuk
semua aplikasi pembayaran secara digital pada ponsel.
Sistem ini mengusung semangat Universal, Gampang, Untung dan Langsung (UNGGUL) bertujuan mendoorong efisiensi transaksi , mempercepat inklusi keuangan, memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Proses transaksi dengan sistem QRIS sangat cepat dan menguntungkan, karena efisien melalui satu kode yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel,” tambah Nyoman.
Pemberlakuan sistem QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, namun sosialisasi dan pengenalan kepada masyarakat terus dilakukan juga sebagai masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). (Lid)