HukrimKriminalNews

Berkas Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Terancam Hukuman Seumur Hidup

142
×

Berkas Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.D, Kupang – Setelah sempat bolak-bolik dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), berkas tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Irawaty Astana Dewi Ua (Ira Ua) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, setelah empat kali bolak balim, maka dalam waktu dekat akan kami limpahkan,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimum) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.

Ira Ua diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Atrid dan Lael yang jenasahnya ditemukan Penkase, Alak, Kota Kupang. Ira Ua merupakan istri dari tersangka utama pembunuhan, Randi Badjideh yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah dinyatakan lengkap, menurut dia, Ira Ua dikenalan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1)  Ke 2 KUHP. 

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Dalam kasus ini, jelas dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 63 orang, dengan  barang bukti sebanyak 55 item, dengan rincian 49 item barang terlampir dalam berkas perkara bukti tersangka Randy Suhardy Badjideh (Suami tersangka), dan 6 item barang bukti terlampir dalam berkas perkara tersangka Ira Ua.

Tersangka, jelas dia, diduga sebagai pemicu, sehingga suaminya yang diduga selingkuh dengan korban (Alm Astrid Manafe) melakukan pembunuhan terhadap Astrid dan anaknya, Lael.

“Modusnya tuturan atau bahasa yang selalu diucapkan pada saat terlibat atau berkelahi dengan suaminya (Randy) secara berulang kali diucapkan atau secara sistematis. Hal ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan suatu pembunuhan,” jelasnya.

Anggota Tim Akselerasi Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Aldinan RJH Manurung mengatakan sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 55 KUHP, peran Ira Ua dalam kasus ini, yakni ikut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Bisa dia melakukan, membantu atau menyarankan. Semuanya ada di pasal 55 KuHP. Semuanya akan terungkap pada perisdangan nanti,” katanya.

Intinya unsur pasal 55 dan 56 KUHP sudah terpenuhi. Dimana Ira Ua ikut serta, sehingga terjadi tindak pidana ini.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, akan terjawab dalam persidangan di pengadilan nanti. Jika dalam perisdangan ada fakta-fakta atau bukti baru, jika ada tersangka lain, maka akan terungkap saat persidangan nanti,” kata Albertus.

Dia juga enggan menjawab terkait peran Ira Ua sebagai aktor intelektual kasus ini, dan meminta untuk menunggu hasil persidangan. “Kita tunggu di persidangan nanti,” tandasnya. (Ado)


Bagikan :