Benny K Harman
NTTTERKINI.ID, Kupang – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak memproses Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, AS.
“Kenapa mantan Dirut Bank NTT tidak diproses. Jika ada pengembalian uang, maka sudah menjadi bukti yang kuat,” kata Benny kepada wartawan di Kupang, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut dia, penting bagi aparat penegak hukum atau kejaksaan menjelaskan ke publik, sehingga masyarakat tidak membangun asumsi sosial yang tidak produktif terhadap penegak hukum.
“Penanganan kasus harus secara transparan, karena jika tidak, maka akan muncul dugaan adanya KKN dan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Karena itu, Benny meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT ini.
“Saya minta KPK lakukan supervisi terhadap kasus korupsi ini, karena mendapat perhatian serius dari masyarakat,” katanya.
Dia juga meminta kejaksaan untuk menangani kasus ini secara profesional, bertanggungjawab transparan, dan berani mengungkap kasus dugaan korupsi. “Setiap kasus korupsi wajib dipulikasikan,” tandasnya.
Sebelumnya Kajati NTT, Yulianto mengaku ada tiga pejabat Bank NTT yang mengembalikan kerugian negara kredit macet Bank NTT. Namun, status mereka masih sebatas saksi.
“Ada tiga pejabat yang kembalikan kerugian negara. Saya tidak akan sebutkan namanya, karena masuk dalam teknik penyidikan,” tandasnya.
Kuasa hukum salah satu tersangka kasus kredit macet Bank NTT, Mumahad Ruslan, Haerudin Masarro menyebutkan mantan Dirut Bank NTT, AS menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka SS. “Saya dengar dari Dewi, stafnya SS,” katanya. (Ado)