Hukrim

Polda NTT Periksa Saksi Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang oleh AN

88
×

Polda NTT Periksa Saksi Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang oleh AN

Sebarkan artikel ini
IMG 20240613 115808

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – Penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Trinotji Damayanti, seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang yang melaporkan pengacara berinisial AN terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar.

“Saya sudah jalani pemeriksaan di penyidik Polda NTT terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT,” kata Trinotji kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

Pemeriksaan ini, menurut dia, dilakukan pada 10 Juni 2024, karena tidak ada niat baik dari AN untuk mengembalikan uang tersebut, maka pemeriksaan dilanjutkan.

“Pemeriksaan seharusnya dikakukan pada 6 Juni 2024. Namun diundur pada 10 Juni sejak pukul 9.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda NTT Kirim 600 Personil Amankan Penetapan KPU

Dia mengatakan laporan ini dilakukan tidak ada niat baik dari terlapor untuk kembalikan uang tersebut. Setelah dilaporkan, terlapor berjanji akan kembalikan uang itu pada 30 Mei 2024, namun tidak dilakukan.

Selain itu, lanjut dia, pelapor melalui kuasanya menghubungi pelapor bahwa AN akan mengembalikan uang tersebut pada 6 Juni 2024, namun juga tidak dilakukan.

“Jadi dia (AN) hanya janji saja untuk kembalikan. Padahal saya sudah senang karena uang kami akan dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa pendamping pelapor, Melki Nona mengatakan selain saksi korban pihaknya juga akan mengajukan saksi lain, seperti ayah pelapor dan saksi yang tahu pasti kasus ini.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Astrid-Lael, Polisi Gunakan Alat Tes Kebohongan

“Ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa terkait laporan ini, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Untuk diketahui Trinotji menitipkan uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pengacara AN terkait penanganan kasus yang sementara ditanganinya ditingkatkan Peninjauan kembali (PK), setelah kalah dj tingkat banding.

“Awalnya saya menolak, namun AN mendatangi ayah saya, sehingga saya transfer uang titipan pada 9 Oktober 2022,” jelasnya.

Dia mengatakan AN berjanji tidak akan menggunakan uang tersebut sebelumnya adanya putusan PK. Pada putusan PK pafa 17 Oktober dan kalah. Namun uang tersebut baru dikembalikan sebesar Rp350 juta.

Baca Juga :  Masa Unjuk Rasa Tuntut Keadilan bagi Astrid dan Lael

“Masih tersisa Rp650 juta yang belum dikembalikan, sehingga saya laporkan ke Polda NTT,” katanya.

Anehnya lagi, kata dia, putusan PK sudah ada sejak Oktober 2022, namun tidak disampaikan ke dirinya, setelah ditanya pada Desember 2022 baru disampaikan bahwa kalah.

“Saya menilai AN adalah pengacara yang profesional dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Pengacara AN yang dikonfirmasi via telepon mengaku belum melunasi pinjaman itu, karena masalah ini sudah dilaporkan ke kepolisian.

“Kita harus duduk bersama dulu untuk menyelesaikan ini, karena masalah ini sudah sampai ke polisi,” tegasnya singkat. ***