Ekbis

Antisipasi Corona, Pelayanan Kantor Pajak Kupang Ditiadakan

415
×

Antisipasi Corona, Pelayanan Kantor Pajak Kupang Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

Moh Lukman Hakim

NTTTERKINI.COM, Kupang – Pelayanan perpajakan yang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk sementara ditiadakan guna antisipasi virus corona.
“Layanan pajak secara langsung di kantor pajak ditiadakan sementara dan ini berlaku di semua kantor pajak se Indonesia,” kata Kepala KPP Pratama Kupang, Moh Luqman Hakim, Senin, 16 Maret 2020.
Menurut dia, peniadaan sementara layanan langsung di kantor pajak mulai di berlakukan terhitung tanggal 16 Maret -5 April 2020. Hal tersebut sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).  
Hal tersebut juga berlaku pada Pelayanan perpajakan yang
dilakukan di  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan Direktorat Jnederal Pajak (DJP) maupun yang bekerjasama dengan pihak lain, terkecuali pelayanan langsung Counter VAT Refund di bandara yang tetap di buka, namun dengan
pembatasan tertentu.
Meski pelayanan perpajakan secara lansung ditiadakan sementara, namun wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sarana pelaporan secara online (e-Filling/eForm) pada website
resmi pajak, dan untuk SPT Masa dapat di kirim melalui pos tercatat.
Selain itu wajib pajak juga tetap dapat elakukan konsultaasi dengan Account Representative melalui telpon, emai, chat maupun saluran komunikasi lainnya.
“Walau ditiadakan sementara pelayanan perpajakan secara lansung di kantor, namun kantor pajak tetap beroperasi meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing,” tambah
Luqman.
KPP Pratama Kupang memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai tanggal 30 April 2020 tanpa di kenai sanksi keterlambatan bagi wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019,. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Pebruari 2020 kepada seluruh wajib pajak di berikan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpadi kenai sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Lid)


Bagikan :
Baca Juga :  Kunjungi NTT, Ahok Akan Bangun Pabrik Pakan Ternak