BeritaHukrimKriminal

Alasan Kemanusiaan, Norma Hendriana Tak Ditahan Kejari Kota Kupang

138
×

Alasan Kemanusiaan, Norma Hendriana Tak Ditahan Kejari Kota Kupang

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Norma Hendriana, 70, yang dilaporkan anaknya, Christin, 40.

“Kami pentingkan asas kemanusiaan, sehingga kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba kepada awak media, Kamis, 22 September 2022.

Menurut dia, kasus ini melibatkan tiga orang yang berkitan darahnya, yakni bapak, mama dan anak kandung yang saling melaporkan. “Kasusnya sudah tahap dua atau P21, setelah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Semua pihak, kata dia, tentunya akan mempertahankan argumennya masing-masing. Namun, pembuktian nanti di pengadilan. “Pembuktian benar atau salah, nanti di pengadilan,” tandasnya.

Tidak dilakukan penahanan terhaadap Norma Hendriana, kata dia, karena dinialai koorporatif. “Ini yang jadi pertimbangan kami. Ibu Norma Koorporatif,” kata dia.

Diketahui, Norma, warga jalan Bintang Nomor 1 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan laporan ke Kepolisian Sektor (polsek) Kelapa Lima kota Kupang dengan Laporan Polisi :LP/B/215/XI/2021 dan merasa jiwanya terancam, akibat dianiaya anak kandungnya, Christin (40),.

Setelah berproses di kepolisian, akhirnya Christin ditetapkan jadi tersangka.

Christin, anak kandungnya juga melapor balik atas kasus yang sama, akhirnya Norma juga tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor SPG/428/IX/2022/Reskrim. (*/Ado)


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *