HukrimKriminalPolitik

Akui Terima Tanah Kapling, Herman Man: Saya Sudah Kembalikan

1147
×

Akui Terima Tanah Kapling, Herman Man: Saya Sudah Kembalikan

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Wakil Wali kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hermanus Man mengaku mendapat satu kapling lahan dari Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Namun sudah dikembalikan.

“Jauh sebelum proses penyelidikan, saya sudah kembalikan tanah di lokasi yang telah disita ke BPN,” kata Wawali kota Kupang, Herman Man, Kamis, 5 November 2020.

Hermanus Man diketahui mendapat satu kapling tanah seluas 600 M² yang kini telah menjadi masalah hukum dan berproses di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut dia, sebelum proses penyelidikan dan menjadi kasus hukum, tanah seluas 600 meter persegi tersebut sudah dibuatkan sertifikat oleh BPN.

“Sertifikat itu sumbernya atau dikeluarkan dari badan agraria atau pertanahan, sehingga harus dikembalikan ke sana,” tambah Herman.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Christian Baitanu yang dikonfimasi via telepon, enggan berkomentar terkait besaran tanah yang diterima dirinya dalam kasus bagi-bagi tanah oleh mantan wali kota Kupang.

“ Untuk sementara saya tidak mau berkomentar, nanti saja,” katanya sembari menutup sambungan telepon.

Christian Baitanu menjadi salah satu dari 29 pejabat yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT sebagai salah satu penerima dalam kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan terdakwa Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. (Lid)


Bagikan :
Baca Juga :  Kasus Bagi-bagi Tanah, Sejumlah Pejabat Ngaku Telah Kembalikan