Site icon NTT TERKINI.ID

22 Juli, KPU NTT Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Bagikan :

Workshop pelipitan pasca pemilu serentak
NTTTERKINI.COM, Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menetapkan calon anggota DPRD NTT terpilih pada 22 Juli 2019 mendatang.

“Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima register gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat workshop pasca pemilihan legislatif dan Presiden di Kupang, Jumat, 19 Juli 2019.

Di NTT, menurut dia, ada enam parpol yang melayangkan gugatan ke MK, yakni Partai Berkarya untuk dapil I dan II DPR RI, Gerindra untuk dapil I yang meliputi Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.

Selain itu, lanjut dia, untuk DPRD kabupaten yakni Alor yang digugat Partai Bulan Bintang (PBB), Lembata digugat Partai Amanat Nasional (PAN), Flores Timur digugat partai Garuda dan Rote Ndao digugat Hanura. “Untuk kabupaten yang masih digugat belum bisa ditetapkan calon anggota terpilih,” tegasnya.

Untuk tingkat provinsi, kata dia, tidak ada gugatan, sehingga KPU RI meminta kepada KPU yang tidak ada gugatan di MK untuk segera menetapkan calon terpilih paling lambat 22 Juli 2019.

Selanjutnya penetapan anggota DPRD terpilih itu akan diteruskan ke Pemerintah provinsi agar diusulkan untuk penetapan dan pelantikan. “Untuk pelantikan menjadi urusan pemerintah daerah,” katanya.

Pelantikan anggota DPRD NTT diinformasikan akan digelar pada 3 September 2019. (Ado)


Bagikan :
Exit mobile version