BeritaEkbisINTERNASIONAL

12 Tahun Pencemaran Laut Timor, Australia dan PTTEP Diminta Segera Tuntaskan

543
×

12 Tahun Pencemaran Laut Timor, Australia dan PTTEP Diminta Segera Tuntaskan

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdi Tanoni meminta Pemerintah Federal Australia dan PTTEP di Bangkok untuk bertemu guna menyelesaikan pencemaran yamg terjadi di Laut Timor sejak 21 Agustus 2009 silam.

“Kepada Pemerintah Federal Australia, anda harus berani segera bertemu dengan kami untuk menyelesaikan kasus Petaka Montara ini sebagaimana surat dari Perserikatan Bangsa Bangsa,” tegas Ferdi Tanoni kepada wartawan, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Dia juga meminta PTTEP di Bangkok untuk segera bertemu pada Agustus 2021 untuk merundingkan surat yang diirimkan pada 7 April 2021 yang lalu. Seandainya Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Bangkok masih terus tarik ulur kasus pencemaran Laut Timor ini, maka pihaknya mendesak Pemerintah RI segera melakukan penuntutan terhadap Pemerintah Australia dan PTTEP tentang kerusakan lingkungan yang dibuat.

Hal ini telah terbukti dalam putusan Pengadilan Federal Australia di Sydney pada bulan Maret 2021. Keadaan sesungguhnya hingga saat ini secara garis besar rumput laut di Pulau Timor, Rote, Sabu, Flores Timur, Lembata, Alor dan Sumba tetap tidak ada perubahan berarti, dan hanya bisa hasilkan 10-35 % rumput laut.

Ikan-ikan dasar laut seperti lobster tidak ditemukan lagi dan ikan kakap, teri diantaranya ada dan tiada. Pohon Bakau dan lain sebagainya habis dan musnah.

Sebelumnya pada Maret 2021, jelas dia, Hakim Pengadilan Federal Australia di Sydney memberikan putusan dan memenangkan petani rumput laut NTT yang dipimpin Danisel Sanda.

Namun karena pengacara yang ditunjuk di Sydney hanya mau memperkarakan dua Kabupaten yakni Kabupaten Kupang dan Rote, maka pada akhir tahun 2019, YPTB menunjuk seorang pengacara di Inggris yakni Monica Feria-Tinta untuk mengadukan Pemerintah Australia dalam kasus ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa agar Pemerintah Australia mmbayar ganti rugi sbesar A$ 15 Milyar Dolar kepada rakyat Nusa Tenggara Timur.

Atas dasar itu, lanjutnya, Komisi Hak Asasi Manusia dan 5 komisi lainnya mengirim surat kepada Pemerintah Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP Bangkok untuk memberikan penjelasannya.

“Pada Mei 2021, mereka semua telah memberikan jawaban ke Perserikatan Bangsa Bangsa,” katanya.

Tumpahan minyak montara di Laut Timor terjadi sejak 21 Agustus 2009 sekitar pukul 03.00 Wita dan menyemprotkan pulujan juta liter minyak mentah bercampur zat kimia timah hitam yang ditumpahkan ke Laut Timor.

Sementara itu Pemerintah Fedral Australia melalui Australia Maritime Safety Authority (AMSA) menyemprotkan lagi zat kimia sangat beracun ke atas Laut Timor untuk menenggelamkan tumpahan minyak mentah dan zat kimia timah hitam ke dasar Laut Timor. (Ado)


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *